{
    "success": true,
    "data": {
        "id": 1880926,
        "msgid": "cara-membuat-nib-untuk-umkm-berikut-langkah-langkahnya-1784965809",
        "date": "2026-07-25 08:54:30",
        "title": "Cara Membuat NIB untuk UMKM, Berikut Langkah-Langkahnya",
        "author": " ",
        "source": "GALERT",
        "tags": "",
        "topic": "Regulation",
        "summary": "Artikel ini menjelaskan langkah-langkah pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai identitas resmi yang mengintegrasikan berbagai izin usaha sebelumnya seperti SIUP dan TDP, serta menjadi syarat utama untuk berjualan di marketplace dan mengakses program pembinaan pemerintah. Proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring dan NIB berlaku selama usaha masih berjalan tanpa perlu diperpanjang.",
        "content": "<p>Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi salah satu dokumen penting yang\nwajib dimiliki oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). NIB\nberfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha sekaligus menjadi dasar\nuntuk memperoleh berbagai perizinan usaha melalui sistem Online Single\nSubmission (OSS).<\/p>\n<p>Selain sebagai bukti legalitas usaha, kepemilikan NIB kini semakin\npenting seiring berkembangnya ekosistem bisnis digital. Bahkan, pelaku\nusaha yang ingin berjualan melalui marketplace diwajibkan memiliki\nidentitas usaha, paling sedikit berupa NIB.<\/p>\n<p>Lantas, bagaimana cara membuat NIB untuk UMKM? Berikut panduan\nlengkapnya.<\/p>\n<p>Apa Itu NIB?<\/p>\n<p>Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang diterbitkan\npemerintah kepada pelaku usaha melalui sistem OSS.<\/p>\n<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, NIB merupakan\nbukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha yang digunakan sebagai\nidentitas dalam menjalankan kegiatan usahanya.<\/p>\n<p>NIB juga menjadi persyaratan utama untuk mengurus berbagai perizinan\nberusaha, memperoleh layanan pemerintah, hingga mengakses berbagai\nprogram pembinaan dan pembiayaan bagi pelaku usaha.<\/p>\n<p>Manfaat Memiliki NIB<\/p>\n<p>Bagi pelaku UMKM, memiliki NIB memberikan berbagai manfaat, antara\nlain:<\/p>\n<ul>\n<li><p>Menjadi identitas resmi pelaku usaha.<\/p><\/li>\n<li><p>Mempermudah pengurusan izin usaha melalui OSS.<\/p><\/li>\n<li><p>Menjadi syarat mengikuti berbagai program bantuan dan pembinaan\npemerintah.<\/p><\/li>\n<li><p>Memudahkan akses pembiayaan atau kredit usaha.<\/p><\/li>\n<li><p>Menjadi persyaratan untuk berjualan di sejumlah marketplace\nsesuai ketentuan yang berlaku.<\/p><\/li>\n<\/ul>\n<p>Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026, pelaku\nusaha yang memperdagangkan barang melalui marketplace diwajibkan\nmemiliki identitas usaha paling sedikit berupa NIB. Penyelenggara\nmarketplace juga diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum\nmemenuhi ketentuan tersebut.<\/p>\n<p>Cara Membuat NIB untuk UMKM<\/p>\n<p>Pembuatan NIB dilakukan secara online melalui sistem OSS. Berikut\nlangkah-langkahnya:<\/p>\n<ol type=\"1\">\n<li>Login ke Sistem OSS<\/li>\n<\/ol>\n<p>Masuk ke sistem OSS menggunakan akun UMKM yang telah terdaftar.<\/p>\n<ol start=\"2\" type=\"1\">\n<li>Pilih Menu Kelola NIB<\/li>\n<\/ol>\n<p>Pada halaman utama, pilih menu Kelola NIB, kemudian klik Tambah\nBidang Usaha.<\/p>\n<ol start=\"3\" type=\"1\">\n<li>Lengkapi Data KBLI<\/li>\n<\/ol>\n<p>Isi informasi mengenai:<\/p>\n<ul>\n<li><p>Jenis usaha.<\/p><\/li>\n<li><p>Bidang usaha.<\/p><\/li>\n<li><p>Ruang lingkup usaha.<\/p><\/li>\n<li><p>Pilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang\nsesuai.<\/p><\/li>\n<\/ul>\n<p>Setelah selesai, klik Lanjut.<\/p>\n<ol start=\"4\" type=\"1\">\n<li>Isi Data Validasi Risiko<\/li>\n<\/ol>\n<p>Masukkan informasi yang diminta, antara lain:<\/p>\n<ul>\n<li><p>Luas lahan usaha.<\/p><\/li>\n<li><p>Satuan luas.<\/p><\/li>\n<li><p>Nilai modal usaha.<\/p><\/li>\n<\/ul>\n<p>Selanjutnya pilih Validasi Risiko.<\/p>\n<ol start=\"5\" type=\"1\">\n<li>Lengkapi Data Perizinan Usaha<\/li>\n<\/ol>\n<p>Apabila proses validasi telah selesai, isi data perizinan usaha\nsesuai petunjuk pada sistem, kemudian klik Lanjut.<\/p>\n<ol start=\"6\" type=\"1\">\n<li>Isi Lokasi Usaha<\/li>\n<\/ol>\n<p>Lengkapi alamat usaha secara lengkap dan jawab seluruh pertanyaan\npada kuesioner yang tersedia sesuai kondisi sebenarnya.<\/p>\n<p>Jika sudah benar, klik Lanjut.<\/p>\n<ol start=\"7\" type=\"1\">\n<li>Tambahkan Produk atau Jasa<\/li>\n<\/ol>\n<p>Pilih menu Tambah Produk atau Jasa, kemudian isi informasi mengenai\nproduk atau jasa yang dijalankan.<\/p>\n<p>Setelah selesai, klik Simpan.<\/p>\n<p>Apabila muncul notifikasi bahwa data berhasil disimpan, klik\nKembali.<\/p>\n<ol start=\"8\" type=\"1\">\n<li>Simpan Data Usaha<\/li>\n<\/ol>\n<p>Klik tombol Simpan untuk menyimpan seluruh data usaha.<\/p>\n<p>Pastikan sistem menampilkan pemberitahuan bahwa data usaha berhasil\ndisimpan.<\/p>\n<ol start=\"9\" type=\"1\">\n<li>Terbitkan NIB<\/li>\n<\/ol>\n<p>Masuk ke menu Pengurusan NIB, lalu pilih nama usaha yang telah\ndidaftarkan.<\/p>\n<p>Selanjutnya pilih:<\/p>\n<ul>\n<li><p>Kelola.<\/p><\/li>\n<li><p>Proses Penerbitan NIB.<\/p><\/li>\n<li><p>Terbitkan.<\/p><\/li>\n<\/ul>\n<p>Centang pernyataan bahwa seluruh data telah dibaca dan disetujui,\nkemudian klik Simpan.<\/p>\n<p>Jika proses selesai, NIB akan diterbitkan dan dapat langsung diunduh\nmaupun dicetak melalui sistem OSS.<\/p>\n<p>Berapa Digit Nomor NIB?<\/p>\n<p>Nomor Induk Berusaha terdiri dari 13 digit angka.<\/p>\n<p>Dokumen NIB yang diterbitkan melalui OSS telah dilengkapi tanda\ntangan elektronik beserta fitur pengaman sebagai bentuk autentikasi\ndokumen resmi.<\/p>\n<p>Selama pelaku usaha masih menjalankan kegiatan usahanya, NIB tetap\nberlaku sehingga tidak perlu diperpanjang secara berkala.<\/p>\n<p>NIB Menggantikan Berbagai Izin Usaha<\/p>\n<p>Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta\nKerja, pemerintah menyederhanakan sistem perizinan usaha melalui\npenerapan NIB.<\/p>\n<p>Dengan adanya NIB, pelaku usaha tidak lagi diwajibkan mengurus\nsejumlah dokumen yang sebelumnya diterbitkan secara terpisah,\nseperti:<\/p>\n<ul>\n<li><p>Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).<\/p><\/li>\n<li><p>Tanda Daftar Perusahaan (TDP).<\/p><\/li>\n<li><p>Surat Keterangan Usaha (SKU).<\/p><\/li>\n<li><p>Angka Pengenal Impor (API).<\/p><\/li>\n<li><p>Nomor Induk Kepabeanan (NIK).<\/p><\/li>\n<\/ul>\n<p>Seluruh identitas usaha tersebut kini terintegrasi dalam satu sistem\nmelalui Nomor Induk Berusaha yang diterbitkan secara elektronik melalui\nOSS.<\/p>\n<p>Kesimpulan<\/p>\n<p>Dengan proses yang sepenuhnya dilakukan secara online, pembuatan NIB\nuntuk UMKM kini menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis. Oleh karena\nitu, pelaku usaha yang belum memiliki NIB sebaiknya segera melakukan\npendaftaran agar usahanya memiliki legalitas resmi sekaligus lebih mudah\nmengakses berbagai layanan dan fasilitas yang disediakan pemerintah.<\/p>",
        "url": "https:\/\/jawawa.id\/newsitem\/cara-membuat-nib-untuk-umkm-berikut-langkah-langkahnya-1784965809",
        "image": ""
    },
    "sponsor": "Okusi Associates",
    "sponsor_url": "https:\/\/okusiassociates.com"
}