{
    "success": true,
    "data": {
        "id": 1755237,
        "msgid": "bp-batam-opens-dialogue-with-businesses-on-licensing-services-1779542588",
        "date": "2026-05-21 15:43:42",
        "title": "BP Batam opens dialogue with businesses on licensing services",
        "author": " ",
        "source": "GALERT",
        "tags": "",
        "topic": "Regulation",
        "summary": "BP Batam has begun engaging with businesses to improve licensing through the PTSP and OSS systems, collecting industry feedback to raise investment service quality in Batam. Officials say the feedback will be evaluated and, if needed, consulted with relevant ministries; this comes as new regulations\u2014PP 25\/2025, PP 28\/2025 and related rules\u2014seek to strengthen Free Trade Zone and risk-based licensing. The agency emphasised several channels for complaints (front office, WhatsApp, Instagram DMs and B-Care), with many issues resolved within hours when documents are clear.",
        "content": "<p>BP Batam buka komunikasi dengan para pelaku usaha terkait pelayanan\nperizinan<\/p>\n<p>Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau membuka\nkomunikasi dengan pelaku usaha terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu\n(PTSP) dan One Single Submission (OSS), guna meningkatkan pemahaman\ntentang perizinan investasi di kota itu.<\/p>\n<p>Kepala Pusat PTSP BP Batam Noor Azizah mengatakan, berbagai masukan\ndari pelaku usaha menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas\npelayanan investasi di Batam.<\/p>\n<p>\u201cTujuan utama kami agar target investasi di BP Batam dapat dicapai\nmaksimal. Masukan-masukan dari pelaku usaha sudah kami catat dan akan\nkami evaluasi, termasuk hal-hal yang perlu dikonsultasikan dengan\nkementerian terkait maupun pemangku kepentingan lainnya,\u201d ujar Noor di\nforum bersama pelaku usaha di Batam, Kamis.<\/p>\n<p>Menurut Noor, penguatan pelayanan ini dilakukan seiring terbitnya\nsejumlah regulasi baru, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25\nTahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan\nPelabuhan Bebas (KPBPB) dan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan\nBerusaha Berbasis Risiko.<\/p>\n<p>Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025 tentang\nPerubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang\nKPBPB Batam, hingga Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi\/BKPM\nNomor 5 Tahun 2025 terkait OSS dan fasilitas penanaman modal.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, pelayanan BP Batam mencakup persyaratan dasar\nperizinan, perizinan berbasis risiko, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang\nKegiatan Usaha (PB UMKU), hingga berbagai perizinan lain yang menjadi\nkewenangan BP Batam.<\/p>\n<p>Sementara itu, Direktur Wilayah I Deputi Bidang Pengendalian\nPelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi Agus\nJoko Saptono menyoroti beberapa kendala yang kerap ditemui pelaku usaha\ndi lapangan.<\/p>\n<p>\u201cMasih adanya kesenjangan antara penerbitan Nomor Induk Berusaha\n(NIB) dengan realisasi investasi di lapangan. celah antara komitmen dan\neksekusi masih cukup lebar,\u201d ujar Agus.<\/p>\n<p>\u201cIsu-isu ini menjadi fokus utama monitoring dan evaluasi agar Batam\ndapat memaksimalkan potensinya sebagai kawasan perdagangan bebas\nbertaraf internasional,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Dalam forum tersebut, sejumlah pelaku usaha turut menyampaikan\nberbagai masukan terkait pelayanan investasi dan OSS.<\/p>\n<p>Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam menyoroti persoalan KBLI\nbaru serta data realisasi investasi yang dinilai belum sinkron antara BP\nBatam dan BKPM.<\/p>\n<p>Sementara itu, perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin)\nBatam menyampaikan keluhan terkait sinkronisasi data NPWP di sistem\nCoretax dan OSS BP Batam.<\/p>\n<p>Menanggapi hal tersebut, Noor Azizah mengatakan, BP Batam telah\nmenyediakan sejumlah kanal pengaduan untuk mempermudah pelaku usaha\nmemperoleh solusi secara cepat.<\/p>\n<p>\u201cKami punya front office pengaduan langsung, kemudian WA pengaduan di\n08556670011, DM Instagram, dan yang paling populer adalah B-Care,\u201d\nkatanya.<\/p>\n<p>Menurutnya, sebagian besar pengaduan dapat ditangani dalam waktu\nsingkat apabila dokumen dan persoalan yang disampaikan jelas.<\/p>\n<p>\u201cKalau memang bisa langsung diatasi, dalam hitungan jam masalah bisa\nselesai karena dashboard pengaduannya langsung terbaca di kami,\u201d ujar\nNoor.<\/p>\n<p>Namun demikian, ia mengakui masih ada pelaku usaha yang belum\nmemahami alasan penolakan sistem terhadap permohonan tertentu.<\/p>\n<p>\u201cTerkadang jawaban penolakan sebenarnya sudah jelas, misalnya terkait\nkesesuaian lahan atau dokumen, tapi pemohon masih bingung apa yang harus\ndilengkapi. Tapi tidak apa-apa, kalau masih membutuhkan penjelasan akan\nkami jelaskan lebih lanjut,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Nadilla<\/p>\n<p>COPYRIGHT \u00a9 ANTARA 2026<\/p>",
        "url": "https:\/\/jawawa.id\/newsitem\/bp-batam-opens-dialogue-with-businesses-on-licensing-services-1779542588",
        "image": ""
    },
    "sponsor": "Okusi Associates",
    "sponsor_url": "https:\/\/okusiassociates.com"
}