{
    "success": true,
    "data": {
        "id": 1755995,
        "msgid": "bp-batam-evaluates-ptsp-and-oss-to-accelerate-investment-1779542427",
        "date": "2026-05-21 19:22:58",
        "title": "BP Batam Evaluates PTSP and OSS to Accelerate Investment",
        "author": " ",
        "source": "GALERT",
        "tags": "",
        "topic": "Regulation",
        "summary": "BP Batam opened a dialogue with business players to align licensing, land use, and investment data integration under the PTSP and OSS systems, amid licensing hurdles affecting Batam investment. The forum highlighted gaps between permit issuance and investment realisation, land-use alignment with KBLI, and data synchronization across agencies, with new regulations (PP 25\/2025, PP 28\/2025, BKPM No. 5\/2025, and PP 47\/2025) framed as supporting reform. While agencies plan streamlined channels (front office, WhatsApp, social media, and B-Care) to speed responses, central authorities cautioned that some applicants still require clearer explanations for permit refusals, especially on land use and documentation.",
        "content": "<p>BP Batam membuka ruang dialog dengan pelaku usaha untuk menyelaraskan\nperizinan, penggunaan lahan, dan integrasi sistem investasi.<\/p>\n<p>BATAM (gokepri) \u2014 Badan Pengusahaan (BP) Batam membuka ruang\nkomunikasi dengan pelaku usaha untuk mengevaluasi layanan Pelayanan\nTerpadu Satu Pintu (PTSP) dan sistem Online Single Submission (OSS).\nLangkah ini ditempuh di tengah sejumlah kendala perizinan yang dinilai\nmasih memengaruhi realisasi investasi di Batam.<\/p>\n<p>Forum tersebut tidak hanya membahas layanan administrasi, tetapi juga\nmengangkat persoalan yang lebih mendasar, mulai dari kesenjangan antara\npenerbitan izin dan realisasi investasi, kesesuaian penggunaan lahan,\nhingga sinkronisasi data antarinstansi.<\/p>\n<p>\u201cTujuan utama kami agar target investasi BP Batam dapat tercapai\noptimal. Masukan dari pelaku usaha sudah kami catat dan akan dievaluasi,\ntermasuk hal yang perlu dikonsultasikan dengan kementerian terkait\nmaupun pemangku kepentingan lainnya,\u201d ujar Noor dalam forum bersama\npelaku usaha di Batam, Kamis 21 Mei 2026.<\/p>\n<p>Menurut Noor, penguatan layanan berlangsung seiring hadirnya sejumlah\nregulasi baru. Beberapa di antaranya ialah Peraturan Pemerintah Nomor 25\nTahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan\nPelabuhan Bebas (KPBPB), Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025\ntentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri\nInvestasi dan Hilirisasi\/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 terkait OSS dan\nfasilitas penanaman modal.<\/p>\n<p>Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025 tentang\nperubahan atas regulasi KPBPB Batam yang menjadi landasan pengelolaan\nkawasan.<\/p>\n<p>Noor menjelaskan, layanan BP Batam mencakup persyaratan dasar\nperizinan, perizinan berbasis risiko, Perizinan Berusaha untuk Menunjang\nKegiatan Usaha (PB UMKU), serta perizinan lain yang menjadi kewenangan\nBP Batam.<\/p>\n<p>Di sisi lain, pemerintah pusat menilai masih terdapat hambatan yang\nperlu diselesaikan agar investasi di Batam dapat bergerak lebih\ncepat.<\/p>\n<p>Direktur Wilayah I Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman\nModal Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Agus Joko Saptono, menyoroti\nadanya jarak antara izin usaha yang telah terbit dengan realisasi\nkegiatan investasi di lapangan.<\/p>\n<p>\u201cMasih ada kesenjangan antara penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)\ndan realisasi investasi. Celah antara komitmen dan pelaksanaan masih\ncukup lebar,\u201d ujar Agus.<\/p>\n<p>Ia juga menyinggung persoalan ketidaksesuaian penggunaan lahan dan\nKlasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan peruntukan yang\nditetapkan BP Batam. Selain itu, sebagian perizinan teknis dinilai masih\nberlapis dan membutuhkan waktu cukup panjang.<\/p>\n<p>\u201cIsu tersebut menjadi fokus monitoring dan evaluasi agar Batam dapat\nmemaksimalkan potensinya sebagai kawasan perdagangan bebas bertaraf\ninternasional,\u201d kata Agus.<\/p>\n<p>Dalam forum itu, pelaku usaha turut menyampaikan sejumlah persoalan\nteknis. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam menyoroti perubahan\nKBLI serta data realisasi investasi yang dinilai belum sepenuhnya\nselaras antara BP Batam dan Kementerian Investasi\/BKPM.<\/p>\n<p>Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam menyoroti\nsinkronisasi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada sistem Coretax dan\nOSS.<\/p>\n<p>Menanggapi berbagai masukan tersebut, Noor mengatakan BP Batam telah\nmenyiapkan beberapa kanal pengaduan untuk mempercepat penanganan\npersoalan yang dihadapi pelaku usaha.<\/p>\n<p>\u201cKami memiliki layanan pengaduan langsung melalui front office,\nWhatsApp pengaduan, media sosial, dan B-Care yang cukup banyak\ndimanfaatkan pelaku usaha,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Menurut Noor, sebagian besar persoalan dapat ditangani dalam waktu\nrelatif cepat apabila dokumen dan informasi yang disampaikan telah\nlengkap.<\/p>\n<p>Namun, ia mengakui masih terdapat pemohon yang belum memahami alasan\npenolakan dalam sistem perizinan.<\/p>\n<p>\u201cTerkadang alasan penolakan sebenarnya sudah tercantum, misalnya\nterkait kesesuaian lahan atau kelengkapan dokumen. Namun, pemohon masih\nmembutuhkan penjelasan lanjutan dan itu tetap kami fasilitasi,\u201d kata\nNoor. ANTARA<\/p>",
        "url": "https:\/\/jawawa.id\/newsitem\/bp-batam-evaluates-ptsp-and-oss-to-accelerate-investment-1779542427",
        "image": ""
    },
    "sponsor": "Okusi Associates",
    "sponsor_url": "https:\/\/okusiassociates.com"
}